Artikel

Delusi Ekologis Negara: Ketika Rp300 Triliun Korupsi Timah Hanya Dibayar Uang, Bukan Pemulihan Bumi

58
×

Delusi Ekologis Negara: Ketika Rp300 Triliun Korupsi Timah Hanya Dibayar Uang, Bukan Pemulihan Bumi

Sebarkan artikel ini

Kritik terhadap konsep “delusi negara” muncul ketika fokus pada penegakan hukum yang meskipun berhasil mengurangi kekayaan para pelaku korupsi melalui penyitaan aset, namun tidak cukup kuat dalam memastikan skema pemulihan lingkungan yang spesifik dan dapat diukur.

Ketika negara lebih menekankan pemulihan kerugian keuangan dan aset daripada menuntut tanggung jawab mutlak terhadap pemulihan ekologis yang dilakukan korporasi atau dana khusus, hal ini menunjukkan kegagalan dalam prioritas etis. Pemulihan ekologi tidak cukup hanya dengan hukuman pidana, hal tersebut juga memerlukan:

1. Dana Kepastian: Alokasi dana yang berasal dari hasil sita aset, secara eksklusif dan transparan, digunakan khusus untuk rehabilitasi lahan, udara, dan keanekaragaman hayati.
2. Rencana Teknis: Pemulihan lingkungan yang didasarkan pada rencana ilmiah dan terintegrasi, melibatkan para ahli lingkungan, universitas, dan pemerintah daerah.
3. Pengawasan Independen: Sistem pengawasan yang kuat agar dana pemulihan tidak dijadikan target korupsi.

Baca Berita Lainnya  Menjadi Moderator: Antara Seni Berbahasa dan Kepemimpinan Ala Mahasiswa Manajemen

Jika penyelesaian kasus hanya berakhir dengan vonis penjara dan penyitaan aset mewah tanpa adanya rencana pemulihan yang jelas dan berkekuatan hukum, maka kerugian sebesar Rp300 triliun hanyalah angka di kertas, sementara kerusakan alam di Bangka Belitung tetap menjadi beban abadi bagi masyarakat.

Kasus korupsi tambang senilai Rp300 triliun ini seharusnya menjadi titik balik dalam penerapan hukum lingkungan di Indonesia. Kebenaran tentang kondisi di daerah Bangka Belitung menuntut agar negara tidak hanya puas dengan keberhasilan menangkap koruptor.

Baca Berita Lainnya  PERAN STRATEGIS BAHASA INDONESIA DALAM PUBLIC RELATIONS DAN BRANDIN

Kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah harus diimbangi dengan tanggung jawab pemulihan yang setara, bukan sekedar tindakan simbolis.

Negara harus berhenti dari kesalahpahaman bahwa pengembalian dana semata-mata cukup untuk memperbaiki kerusakan ekosistem. Etika dalam industri pertambangan hanya akan benar – benar terwujud jika setiap kerusakan lingkungan diikuti dengan tindakan pemulihan nyata, yang penerapannya secara memadai dan pelaksanaan yang diawasi secara ketat.

Tanpa komitmen yang tegas terhadap pemulihan ekologi, hukuman seberat apa pun hanyalah sekedar denda yang tidak benar – benar menutupi kerusakan terhadap bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *