Oleh : Chantika Rizma Atmaja
Kasus korupsi besar dalam pengelolaan sumber daya alam berupa timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun, telah mengungkap kelemahan serius dalam pengelolaan sumber daya alam.
Angka yang sangat besar ini tidak hanya mencakup kerugian finansial negara akibat penyelewengan harga dan penggunaan timah secara ilegal, tetapi juga mencakup kerugian ekologis yang sangat besar serta biaya pemulihan lingkungan yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Meskipun saat ini terjadi upaya penegakan hukum terhadap para pelaku, muncul kekhawatiran mendasar yaitu apakah penyelesaian kasus ini lebih mengarah pada upaya perampasan aset dan pemulihan kerugian finansial daripada pemulihan ekologis yang seharusnya menjadi fokus utama.
Pendapat ini menyatakan bahwa pengabaian terhadap aspek pemulihan ekologis dalam konteks kasus di Bangka Belitung merupakan bentuk kesalahpahaman yang serius dari pemerintah dalam memahami inti dari kejahatan lingkungan.
Kasus korupsi penambangan timah ini berbeda dari tindakan korupsi biasa karena kerugian terbesar tidak terletak pada kerugian materi, melainkan pada kerusakan lingkungan yang terstruktur dan masif.
Seperti yang dijelaskan oleh para ahli, angka kerugian sebesar Rp300 triliun terutama berasal dari kerusakan ekologis, mulai dari hilangnya fungsi ekosistem, gangguan terhadap perekonomian lingkungan, hingga biaya rehabilitasi yang harus dibebankan kepada negara.
Di Bangka Belitung, realitas penambangan timah ilegal dan sistem pengelolaan yang koruptif telah menciptakan “luka permanen” di alam. Hal ini terlihat dari adanya lubang bekas galian (kolong) yang luas, sedimentasi berlebihan di perairan pesisir, serta rusaknya kawasan hutan lindung.
Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga melanggar prinsip etika lingkungan, yaitu ekosistem dan hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Oleh karena itu, penyelesaian kasus secara hukum tidak mengutamakan pemulihan ekologis sama saja dengan mengabaikan korban utama dari kejahatan ini, yaitu alam dan masyarakat lokal.





