Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat enam perusahaan berbentuk CV yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk di Laut Sampur, masing-masing mendapatkan kuota 20 hingga 35 PIP. Namun praktik di lapangan menunjukkan kelebihan jumlah PIP yang beroperasi.
Salah satu CV yang disebut-sebut didanai oleh “Bos Timah” berinisial Ataw, justru mengoperasikan lebih dari 70 unit PIP, jauh melebihi kuota resmi. Parahnya lagi, sebagian besar dari ponton yang beroperasi ini tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
“Maklum Bang, sekarang lagi ngasil (menghasilkan),” ujar Mui.
Aktivitas PIP bahkan berlangsung hingga malam hari, yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penambangan laut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Ataw melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/5/2025) pukul 06.38 WIB belum mendapat balasan. Hal serupa terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Tengah dan KSOP Pangkalbalam pada waktu yang hampir bersamaan.
Dengan belum adanya tindakan konkret dari para pemangku kepentingan, aktivitas penambangan ilegal di Laut Sampur dikhawatirkan akan terus meluas, membahayakan lingkungan, pariwisata, serta keselamatan pelayaran di wilayah perairan Bangka Belitung. (T,JB )





