Bangka Tengah

Ratusan PIP Ilegal Kuasai Laut Sampur, Pariwisata dan Pelayaran Terancam

189
×

Ratusan PIP Ilegal Kuasai Laut Sampur, Pariwisata dan Pelayaran Terancam

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terdapat enam perusahaan berbentuk CV yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk di Laut Sampur, masing-masing mendapatkan kuota 20 hingga 35 PIP. Namun praktik di lapangan menunjukkan kelebihan jumlah PIP yang beroperasi.

Salah satu CV yang disebut-sebut didanai oleh “Bos Timah” berinisial Ataw, justru mengoperasikan lebih dari 70 unit PIP, jauh melebihi kuota resmi. Parahnya lagi, sebagian besar dari ponton yang beroperasi ini tidak memiliki izin resmi alias ilegal.

Baca Berita Lainnya  Polda Babel Resmikan 3 SPPG dan Groundbreaking 2 Unit Baru, Siap Layani 21 Ribu Siswa

“Maklum Bang, sekarang lagi ngasil (menghasilkan),” ujar Mui.

Aktivitas PIP bahkan berlangsung hingga malam hari, yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penambangan laut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Ataw melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/5/2025) pukul 06.38 WIB belum mendapat balasan. Hal serupa terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Tengah dan KSOP Pangkalbalam pada waktu yang hampir bersamaan.

Baca Berita Lainnya  PIP Ilegal Ancam Pariwisata dan Jalur Laut Bangka Tengah, Dispar Minta Penertiban 

Dengan belum adanya tindakan konkret dari para pemangku kepentingan, aktivitas penambangan ilegal di Laut Sampur dikhawatirkan akan terus meluas, membahayakan lingkungan, pariwisata, serta keselamatan pelayaran di wilayah perairan Bangka Belitung. (T,JB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *