Anwar menjelaskan, pengawasan keselamatan dilakukan secara berkala, minimal setahun sekali. Pemeriksaan mencakup kesiapan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, kondisi tangki bahan bakar, serta pelatihan keselamatan kerja bagi para pekerja tambang.
“Kami pastikan apakah SOP keselamatan dijalankan, apakah pekerja dibekali pelatihan yang sesuai, dan apakah sistem manajemen keselamatan tambang diterapkan dengan benar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Instruktur Tambang tidak memiliki kewenangan dalam hal teknis seperti produksi, pengelolaan, atau penjualan hasil tambang.
“Itu semua di luar kendali kami. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan keselamatan dan lingkungan sesuai aturan,” tutup Anwar.
Pernyataan ini diharapkan memberikan pemahaman kepada publik mengenai batasan peran IT di Bangka Belitung dan menjawab kebingungan seputar fungsi mereka dalam sektor pertambangan. ( T,JB )





