viralis.id, Bangka Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AR (22) dan KK (24), Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah milik tersangka berinisial AR di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita 36 paket sabu dengan total berat bruto 7,66 gram yang terdiri dari satu paket ukuran sedang dan 35 paket ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, antara lain plastik klip kosong berbagai ukuran, kotak rokok, sekop dari pipet minuman, pirek kaca, korek api gas, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.500.000, tas selempang, dompet, satu pack pipet minuman, serta dua unit telepon genggam.





