viralis.id, BANGKA SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok, Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan perkebunan kelapa sawit milik PT SNS di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dengan Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Lepar Pongok/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 28 Januari 2026. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Afdeling 3 Blok J5 D perkebunan PT SNS.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas panen buah kelapa sawit tanpa instruksi resmi dari perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan seorang pemanen berinisial TN yang tengah memanen sawit secara ilegal.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan telah dipanen sebanyak 81 tandan buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan izin Asisten Afdeling,” jelas Kapolsek.







