viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) dini hari di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan/Polda Babel. Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 00.30 WIB di rumah salah satu tersangka berinisial DS alias DEN (37), seorang wiraswasta asal Toboali.
Tak sampai di situ, Petugas juga turut mengamankan tersangka kedua berinisial RK alias ADI (25), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 1 plastik bening ukuran sedang kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, dua unit handphone merek VIVO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,20 gram.






