viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial SS alias Unyil (42), warga Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada tahun 2022.
Kasus ini berawal dari laporan korban KRY, seorang pedagang di Kelurahan Toboali, yang mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan saat pulang dari kebun pada 27 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya uang tunai Rp3 juta, satu unit handphone Oppo, senapan angin, tas berisi KTP, STNK, ATM, hingga beberapa kwitansi angsuran. Total kerugian mencapai Rp6,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi SS sebagai terduga pelaku.
Pada 29 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Teladan tanpa perlawanan.





