Polres Basel

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Rias, Amankan 11,32 Gram Barang Bukti

62
×

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Rias, Amankan 11,32 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

viralis.id, BANGKA SELATAN – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dua pria mencurigakan di pinggir jalan dan segera mengamankan keduanya. Mereka adalah DI alias Marko (22), warga Dusun SP B Rias, dan JN (34), warga Dusun SP C Rias.

Baca Berita Lainnya  Tebar Semangat Kemerdekaan, Polres Basel Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat dan Pengendara

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu beserta sejumlah barang pendukung. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka DI dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa paket sabu berbagai ukuran, alat hisap, plastik kemasan, tas, dan timbangan digital.

Baca Berita Lainnya  Polres Basel Gelar Gerakan Pangan Murah di Simpang Lima Toboali

Secara keseluruhan, petugas menyita:1 bungkus plastik besar dan 23 paket kecil sabu,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *