viralis.id, BANGKA SELATAN – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati dua pria mencurigakan di pinggir jalan dan segera mengamankan keduanya. Mereka adalah DI alias Marko (22), warga Dusun SP B Rias, dan JN (34), warga Dusun SP C Rias.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu beserta sejumlah barang pendukung. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka DI dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa paket sabu berbagai ukuran, alat hisap, plastik kemasan, tas, dan timbangan digital.
Secara keseluruhan, petugas menyita:1 bungkus plastik besar dan 23 paket kecil sabu,





