viralis.id, BANGKA SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Payung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (19/10/2025) malam.
Empat orang tersangka masing-masing berinisial DA (24), PD (28), JD (27), dan AR (28) diamankan setelah kedapatan mencabut dan mengangkut 13 batang tiang besi jaringan milik perusahaan IFORTE tanpa izin.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, menjelaskan bahwa aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh dua teknisi IFORTE, yakni MR (29) dan YA (28), yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
“Kedua saksi melihat empat orang sedang mencabut tiang jaringan menggunakan mobil pick-up. Karena curiga, mereka langsung menghubungi personel piket Polsek Payung untuk melakukan pengecekan,” jelas Kapolsek.
Tak lama berselang, petugas tiba di lokasi dan mendapati keempat pelaku tengah memuat tiang-tiang besi tersebut ke mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi D 8422 FG. Saat dimintai keterangan, para pelaku berdalih bahwa tiang-tiang itu akan dipindahkan, namun setelah dikonfirmasi kepada pihak IFORTE, tidak ada perintah resmi untuk pemindahan.
Petugas pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa:
13 batang tiang besi jaringan IFORTE,





