Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk serius menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai bentuk mitigasi risiko korupsi.
Hal ini disampaikan KPK saat menerima kunjungan jajaran Pemkab Bangka Selatan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5), menyusul hasil evaluasi KPK terkait potensi praktik korupsi di berbagai sektor.
Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Pemkab Bangka Selatan mencatat skor rendah dan masuk kategori rentan korupsi. Salah satu sorotan utama adalah masih kuatnya praktik penyalahgunaan wewenang dan lemahnya integritas aparatur.
“Banyak yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Soal promosi dan mutasi masih berisiko tinggi, lalu intervensi pihak lain sangat tinggi. Yang kami sorot itu objektivitas kebijakan manajemen SDM yang sangat tinggi. Ini beberapa yang krusial,” kata Untung Wicaksono, Kepala Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.
Ia juga menyoroti penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama honorarium dan perjalanan dinas, yang meski sempat menurun pada 2021–2023, tetap menunjukkan potensi penyalahgunaan. Sektor pengadaan barang/jasa (PBJ) bahkan disebutnya sebagai “masalah semua”.
“Pengadaan barang/jasa (PBJ), ini masalah semua. Artinya ada masalah dalam perencanaan. Di sini kita harus mulai memastikan siapa melakukan apa untuk membenahinya,” tegas Untung.
Temuan lain di sektor SDM menunjukkan promosi dan mutasi masih dipengaruhi kedekatan personal atau almamater, serta praktik nepotisme yang menghambat sistem meritokrasi. Untuk itu, penerapan sistem merit bagi ASN dianggap penting.
“Strateginya merit system. Kalau ASN sudah masuk dalam merit system ini, menjamin semua orang punya kesempatan yang sama,” tambahnya.
Menanggapi arahan KPK, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan kesiapannya untuk memperbaiki kondisi tersebut. “Saya harap KPK membantu kami untuk mengambil langkah yang tepat mengatasi kondisi ini,” ucap Riza kepada tim Korsup KPK.
Dalam pertemuan itu, hadir juga Sekda Bangka Selatan Hefi Nuranda, Kepala Inspektorat Mulyono, serta jajaran Korsup Wilayah II KPK.
Skor SPI dan MCSP Masih di Zona Rentan Selama empat tahun terakhir, skor SPI Pemkab Bangka Selatan stagnan di zona rentan (0–72,9) yaitu: 71.46 (tahun 2021); 69.52 (2022); 71.84 (2023); dan 69.1 (2024). Risiko korupsi tersebar dalam beberapa temuan yaitu: integritas dalam pelaksanaan tugas; integritas instansi; pengelolaan anggaran; pengelolaan barang dan jasa; dan pengelolaan SDM.
Hasil serupa juga tergambar pada skor MCSP 2024 Pemkab Bangka Selatan yang menduduki peringkat paling bawah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima dari delapan area MCSP berada pada kondisi rentan (0-72.99), yaitu; skor penganggaran 67.64, skor PBJ 63, skor pengelolaan barang milik daerah 70.06 dan skor optimalisasi pajak 48.2.





