Sikap tertutup ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya ketidakberesan dalam proses ekspor balok timah yang selama ini dijalankan. Disperindag Babel merupakan gerbang utama dalam perizinan ekspor, termasuk pengurusan SIUP, Izin Ekspor, serta Rekomendasi Ekspor.
Perusahaan yang mengekspor timah juga diwajibkan memenuhi sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Asal, Faktur Komersial, Packing List, hingga Certificate of Quality — seluruhnya berada di bawah pengawasan Disperindag.
Ketertutupan dalam menyediakan informasi publik seperti ini jelas mencederai semangat transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pemerintah. Masyarakat pun kini mempertanyakan: ada apa sebenarnya di balik proses ekspor balok timah Babel?
Tindakan bungkam yang terus diulang hanya akan memperkuat kecurigaan publik dan merusak kepercayaan terhadap tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. Diperlukan sikap tegas dari pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk menyikapi hal ini dan memastikan proses ekspor dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Disperindag sebagai institusi publik wajib memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Jika tidak, maka spekulasi akan terus berkembang dan merusak kredibilitas lembaga itu sendiri.( T,JB )





