viralis.id, BANGKA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan mulai melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Sudirman, dari Simpang Nanas hingga Simpang Lima Toboali, mulai 5 Mei 2025.
Sebagai solusi, Pemkab telah menyiapkan Mall UMKM Simpang 5 Toboali sebagai lokasi relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat berusaha tanpa mengganggu ketertiban umum.
Plt. Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan demi menciptakan kawasan kota yang lebih tertib dan nyaman.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.





